TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

MULAI MALAM INI, DONGGALA BERLAKUKAN BUKA TUTUP JALAN, CEGAH PENYEBARAN COVID-19

“Pemberlakuan jam malam ini sampai pada batas waktu yang belum ditentukan. Selama pemberlakuan jam malam, warga dilarang beraktivitas di luar rumah,” jelas tegas Rustam Efendi selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Donggala, Jumat 18 September 2020.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di rumah ibadah dan penyampaian melalui pengeras suara keliling Kota Donggala oleh Satpol-PP.

Kata dia, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja dengan membawa surat tugas, atau warga yang berobat serta adanya aktivitas yang sangat mendesak.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala itu menegaskan, jika ada warga yang tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi sebanyak Rp200 ribu, bahkan bisa sampai pada tindakan pencabutan izin operasi usaha.

Halaman Selanjutnya :Sesuai data terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, sejauh ini terdapat 15 warga...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.