Kini, nyawanya terenggut, dan misterinya menggantung di udara, seperti pertanyaan tanpa jawaban.
Merespons kejanggalan demi kejanggalan, Selvianti, istri almarhum yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kabupaten Sigi, menunjuk LBH Pers sebagai kuasa hukum.
Penunjukan ini dikukuhkan lewat Surat Kuasa Khusus No. 08/Sk-kuasa/LBHPers/IV/2025. LBH Pers Dampingi Kasus Situr Wijaya bukan sekadar formalitas.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat, jika ada, diadili,” tegas Mustafa, S.H., salah satu pengacara dari tim advokat LBH Pers secara tertulis yang diterima Trilogi Rabu 23 April 2025.
Kasus ini menyeret dugaan pelanggaran berat: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
