PALU – Proyek jalan koridor Kota Luwuk, Batui, Toili, Rata dan Baturube yang dikerjakan oleh PT Surya Baru Cemerlang (SBC), yang menggunakan dana APBN murni dengan nilai kontrak Rp60,138 miliar lebih, diduga kuat ada masalah.
Proyek dengan durasi waktu pelaksanaan selama 180 hari dan paket pemeliharaan rutin 335 serta rekonstruksi jalan dengan panjang 110,350 Km, dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT SBC.
Berdasarkan hasl penelusuran informasi menyebutkan jika proyek tersebut sempat menjadi target bidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk penyelidikan, atas dugaan laporan Pungutan Liar (Pungli) retribusi tambang galian C guna kebutuhan proyek jalan koridor Kota Luwuk, Batui, Toili, Rata dan Baturube.
