Polisi Tahan Satu Pejabat Donggala Korupsi Alat Finger Print
Kemudian, disinggung terkait pasal apa yang disangkakan kepada Najamuddin Laganing. Dirinya menjelaskan bahwa kliennya di sangkakan dua pasal yakni undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 1 ayat 1 & 3.
“Klien saya itu disangkakan pada Pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Najamuddin Laganing dikasus tersebut ialah sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dan pada SK Permendikbud no 1 tahun 2018 dimana SK bupati diberikan ke Najamuddin Laganing sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan Finger Print.
