Satu mantan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ditahan polisi atas dugaan kasus korupsi.

Tersangka diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Finger Print (absen sidik jari) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Donggala, tahun anggaran 2019.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala. Mantan Kepala BKPSDM kabupaten Donggala, Najamuddin Laganing akhirnya langsung  ditahan.

Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie melalui Kasatreskrim, Iptu Ismail mengatakan bahwa pemeriksaan kepada tersangka Najamuddin Laganing itu dimulai pukul 9.30 WITA hingga 23.50 WITA.

“Najamuddin Laganing yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan datang memenuhi panggilan kedua atas dugaan Mark Up Pengadaan Finger Print pagi tadi jam 9.00. Namun pemeriksaan dimulai pada pukul 9.30 hingga resmi ditahan pukul 23.50 WITA,” Ujarnya Jum’at 16 Juli 2022.

Sebelumnya tersangka Najamuddin menjalani pemeriksaan terkait perkara yang melilit nya yaitu pengadaan Fingerpint di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan bagi sejumlah Sekolah di 5 kecamatan dari 16 kecamatan bersama pihak ketiga direktur CV Kamyabi EL yang sebelumnya telah ditahan oleh polres Donggala.

Kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa lebih 60 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada tersangka kliennya bernama Najamuddin Laganing.

Menurutnya, kliennya sempat mengalami tidak enak badan saat di ajukan pertanyaan atas kasus tersebut. Bahkan saudara Najamuddin Laganing gemetar saat membaca sejumlah pertanyaan,” kata Saiful ELy.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum. Pihaknya akan melayangkan upaya hukum, entah itu penangguhan atau pengalihan tahanan pada Senin pekan depan.

“Senin pekan depan, akan kami coba melakukan upaya hukum. Kepastiannya dihari itu,” Ucapnya.

Kemudian, disinggung terkait pasal apa yang disangkakan kepada Najamuddin Laganing. Dirinya menjelaskan bahwa kliennya di sangkakan dua pasal yakni undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 1 ayat 1 & 3.

“Klien saya itu disangkakan pada Pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Najamuddin Laganing dikasus tersebut ialah sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dan pada SK Permendikbud no 1 tahun 2018 dimana SK bupati diberikan ke Najamuddin Laganing sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan Finger Print.