Bupati Donggala, Kasman Lasa, dituntut lengser dari jabatanya oleh ratusan warga desa Marana, Kecamatan Sindue, Donggala, Sulawesi Tengah. Aksi masa itu juga memicu terjadinya pemblokiran akses jalan nasional trans Sulawesi serta membakar atribut partai.
Aksi demo itu digelar warga, dipicu atas pembayaran gaji dan tunjangan Pemerintah Desa Marana selama 10 bulan belum terbayarkan dan diterbitkanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa Marana, Lutfin Yohan, oleh Bupati Donggala Kasman Lasa, dengan Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021. Dalam SK itu disebutkan, kades Marana diduga telah melanggar pasal 26 san 27 Undang-undang no 6 tahun 2014.
Aksi Demo itu berlangsung di Jalur Trans Sulawesi, desa Marana. Berdasarkan informasi yang diterima Trilogi pada Senin 28 Juni 2021, ratusan massa memblokir jalan dengan cara bakar ban bekas.
Akibatnya, arus trasnportasi darat sempat terganggu. Puluhan kendaraan roda dua dan empat ikut tejebak macet dan tidak bisa melintas.
