TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KKJ Sulawesi Tengah Bereaksi, Narasi Satgas BSH Dinilai Berisiko Tekan Media

Palu –  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyampaikan penolakan terbuka terhadap pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas BSH melalui media sosial.

KKJ menilai narasi tersebut berpotensi menekan kerja jurnalistik dan mengaburkan batas antara fungsi pers dengan kewenangan penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan di Palu, Senin (29/12/2025), KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diawasi atau dikendalikan oleh satuan tugas mana pun di luar mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kata kunci utama kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah menjadi sorotan utama dalam pernyataan tersebut, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap relasi antara pemerintah daerah, aparat, dan media massa.

KKJ menilai, pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangan karena mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan pendekatan hukum.

Menurut KKJ, setiap produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan dan apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk menilai atau menghakimi karya jurnalistik,” demikian salah satu poin sikap KKJ Sulawesi Tengah.

KKJ juga menyoroti penggunaan istilah seperti “gangguan informasi” atau “malinformasi” yang dilekatkan pada karya jurnalistik tanpa melalui penilaian Dewan Pers.

Pelabelan semacam itu dinilai berpotensi mendelegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Halaman Selanjutnya :Isu ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan media di daerah turut menjadi perhatian....