TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dugaan Kriminalisasi Kades Soulowe | Politika Desa Menggoyang Proses Hukum !

Fatni dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis melalui rilisi dari Anggota tim kuasa hukum WH, mengatakan bahwa Basir sering mengirim pesan melalui WhatsApp, mendesaknya untuk segera membuat surat aduan pemberhentian kepala desa, meskipun keputusan hakim belum ada.

Selain itu, anggota tim kuasa hukum Kades Soulowe, Surya Dhika Anggraini, SS., MM.C.AP, juga mengungkapkan pengalamannya menerima penghinaan dari kelompok yang mendukung Basir.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya pribadi, tetapi juga mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Melihat perkembangan yang terjadi, semua pihak diharapkan dapat bijaksana dan menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

Sebagai warga negara yang taat hukum, penting untuk menunggu putusan hakim dan tidak terjebak dalam politik desa yang dapat merusak kredibilitas sistem hukum.

Dengan demikian, kedepannya diharapkan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan tanpa intervensi politik yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini bermula dari laporan Kalbus pada Agustus 2024 terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kades Soulowe WH terhadap H, anak di bawah umur.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Donggala menahan WH pada 20 Februari 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Donggala.

WH dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.