Abdul Salam Adam berpendapat, bahwa dalam realisasinya pada paket penggantian delapan unit jembatan itu, diduga sarat penyimpangan dengan cara melakukan praktik mark –up material pekerjaan, volume pekerjaan dan penyimpangan terhadap perencanaan. “Harus mereka bertanggungjawab. Disini kan Satkernya dimana, konsultan pengawas yang dibayar oleh Negara untuk mengawasi proyek itu, ko hasilnya seperti itu. Ini persengkongkolan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan,” jelas Abdul Salam Adam.
Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah ini, mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulteng sedang laris. Belum juga pemeriksaan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Morowali Utara kelar, institusi tersebut kembali akan mendapat order untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi penggantian jembatan Kasimbuncu cs di Satker PJN wilayah III.
Adalah Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah, sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang meminta penyidik Tipidkor Polda Sulteng meneliti berkas-berkas yang akan mereka laporkan nanti mengenai perencanaan dan pelaksaan pada proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs di Satker PJN wilayah III yang diduga tidak beres.
Satu pekan yang lalu, Trilogi.co.id, mencoba menyambangi kantor Kasatker P2JN Provinsi Sulawesi Tengah yang diketahui dikepalai oleh David Pasaribu yang berlokasi di Jalan Setiabudi Kota Palu. Setibanya digedung kantor itu, Kasatker David Pasaribu tidak berada ditempat. Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jika pria kelahiran tahun 1978 itu sedang berada diluar Kota, begitu halnya bawahanya PPK Perencanaan P2JN Provinsi Sulteng, M seno Saputro, dan PPK Pengawasan P2JN Provinsi Sulteng Lim Ibrahim. “Pak David tidak ada, lagi diluar kota, begitu juga dengan pak Seno dan pak Im ada keluar kota semua pak” Singkat, seorang wanita berhijab yang menggunakan kemeja putih, yang diketahui sebagai staf dari Kasatker David Pasaribu, kepada Trilogi.co.id.
Proyek ini bernama pengembangan fasilitas publik kegiatan Pelaksana Jalan Koridor Tagolu – Ampana, pada paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, yang telah menyedot anggaran sebesar Rp42.129.000.000,- yang sejak awal “Dipaksakan”. Disini, puluhan miliar duit Negara dikucurkan. Seperti pepatah ada gula ada semut, bisik-bisik mengindikasikan banyak “gula” tercecer dalam persoalan tadi. Negosiasi proyek pada proses tender pada paket tersebut ketika itu berjalan seret. Sejumlah oknum didalamnya diduga kuat terindikasi ikut “bermain”. Ada indikasi buah kesepakatan rahasia yang terjadi diluar kontrak resmi. Proses lelang pun pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs ini menonjol janggal.
Satuan Kerja (Satker) PJN wilayah III yang merupakan salah satu unit Penyelenggara jalan Nasional dibawah naungan BPJN XIV Palu yang menangani ruas jalan di Empat Kabupaten, di Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Ampana, dan Luwuk dengan total keseluruhan panjang jalan berdasarkan Kepmen PUPR 248/KPTS/M/2015, yaitu sepanjang 1.110,13 Kilometer. Pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu mengadakan satu paket penggantian jembatan untuk pengembangan fasilitas publik. Yakni penggantian jembatan Kasimbuncu Cs, dengan nilai kontrak sebesar Rp42.129.000.000 yang dimenangkan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa, Kso PT Surya Baru Cemerlang.
Proses lelang paket itu menonjol janggal. Pada umumnya nilai proyek atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender dikarenakan menjanjikan keuntungan besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya yang membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum. Terkait dengan harga nilai kontrak pada penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker PJN wilayah III tersebut, kuat dugaan ada penggelembungan harga disitu. Yakni ada indikasi komponen material utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Atau memasukan harga bagian yang tak terpakai dan menaikan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PBJ. Etikanya pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelolah pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan PBJ yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
Praktek yang diduga terindikasi penggelembungan harga ini, diawali dari penetuan nilai HPS yang terlalu tinggi karena penawaran peserta lelang tidak boleh melibihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010, dimana HPS adalah dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk PBJ. Pada prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan, maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS. Tentunya hal ini, sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab tekhnis pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang di dasarkan sesuai pada harga pasar yang sebenarnya.
