TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

JEMBATAN MAHAL, SIAPA BERMAIN ?

Salah satu hajatan PPK 11 dibawa kendali Kasatker PJN wilayah III pada TA 2018 lalu, yaitu Pelaksana Koridor Jalan Tagolu – Ampana, dengan kegiatan paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, dengan total panjang mencapai 70,7 meter dengan rincian sebagi berikut :

  • Penggantian Jembatan Watuawua, panjang 7,5 meter
  • Penggantian Jembatan Matako I, panjang 10,4  meter
  • Penggantian Jembatan Galuga II, panjang 7,6  meter
  • Penggantian Jembatan Lembobangke, panjang 7,0 meter
  • Penggantian Jembatan Kasimbuncu, panjang 14,9 meter
  • Penggantian Jembatan Lemoro II, panjang 7,5 meter
  • Penggantian Jembatan Bulubatu, panjang 6,2  meter
  • Penggantian Jembatan Maetangi, panjang 9,6 meter

Kegiatan pada paket penggantian jembatan ini konteksnya diduga kuat terindikasi menyalahi aturan dimana jelas pada proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker PJN wilayah III tersebut nilai kontraknya lebih tinggi dari pada harga proyek yang dikerjakan, maka dengan ini tentunya patut diduga terindikasi korupsi. Penyusunan anggaran biasanya memang dilakukan pengelembungan rencana pengeluaran, akan tetapi pengeluaran riil akan ditekan dengan mencari harga yang termurah.

Aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menggegaskan audit pada proyek tersebut yang menjadi fasilitas umum. Betapa mahalnya “harga”  persatu jembatan pada proyek yang telah menggerus keuangan Negara yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diduga dikerja secara asal sekaligus menjadi cermin buruk penanganan fasilitas public.

Semua pihak tanggap terhadap kedua sejawat ini, yakni Kasatker PJN wilayah III  dan PPK  11, atas progres penanganan jembatan yang telah menggerus keuangan Negara yang diduga banyak menyerempet rambu. Kontribusi kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran puluhan miliar ini, tampak mencolok dengan cara mengkadali agar hasil pekerjaan terlihat samar-samar baik.

Meskipun, jelas Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi mengatur mengenai kontrak kerja kontruksi pada pasal 46 ayat (1), (2),  Pasal 47 ayat (1), (2).  Kemudian selain, UU No 2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai pengawasan jasa kontruksi pada Pasal 80 yaitu Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa kontruksi yang diterangkan pada  Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 60  yang mengatur mengenai kegagalan bangunan, sanksi dan penyelesaian sengketa pada ayat (1, – 4), Pasal 63, Pasal 88, dan Pasal 98.

Hasil riset trilogi.co.id, dari beberapa sumber menyebutkan, untuk paket Penggantian jembatan Kasimbuncu cs ini, yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP), KSO dengan PT Surya Baru Cemerlang (SBC), dengan No kontrak  HK.02.03/Bb.14/PJN III/PPK-11/KONT/KSMBNCU/121, senilai Rp42.129.000.000, terdiri dari beberapa pekerjaan Box Culvert dengan satu jembatan utama. Berikut daftar nama yang bertanggungjawab pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu cs TA 2018.

  1. David Pasaribu, ST,MT, Kasatker P2JN Provinsi Sulteng
  2. M. Seno Saputro, ST,MT, PPK Perencanaan P2JN Provinsi Sulteng
  3. Ir. Lim Ibrahim, ST,MT, PPK Pengawasan P2JN Provinsi Sulteng
  4. Moh. Taufik, S.ST Kasatker PJN Wilayah III
  5. Opik Taopik Andriyadi, ST, PPK 11 Ruas Tagolu – Ampana
  6. Siti Ramadhan, Direktur Utama PT Surya Baru Cemerlang (SBC)
  7. Chairil Anwar, Direktur Utama PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP)

Kesimpulan pada paket ini, banyak pihak yang menuding hanya sekedar menghambur-hamburkan keuangan Negara dan menjadi lahan bancakan oleh segelintir oknum –oknum yang terciprat didalamnya. Untuk itu pihak aparat hukum diminta untuk turun segera, mengusut tuntas praktek-praktek nakal oleh segelintir oknum yang memanfaatkan anggaran Negara untuk dijadikan bancakan. Mata rantai permainan itu akan terus menggurita, jika hal ini terus dibiarkan. Untuk itu kita tunggu gerakan pihak aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini.

Penulis : Wahyudi / Trilogi.co.id

Related posts:

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.