Artikel itu membahas kebijakan Perum Bulog dalam penyerapan gabah melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini, menurut laporan tersebut, mendorong sebagian petani untuk menyiram gabah agar beratnya meningkat. Dampaknya, gabah yang diserap Bulog mengalami kerusakan.
Bahkan dalam pemberitaan Tempo lainnya berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, Menteri Pertanian turut mengakui adanya kerusakan gabah di lapangan.
Muhajir menjelaskan bahwa sengketa ini telah ditangani Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
PPR tersebut menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait akurasi dan pencampuran fakta dengan opini.
“Tempo sudah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam waktu 2×24 jam. Mereka mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten,” ujarnya.
Meski demikian, Amran Sulaiman tetap melanjutkan langkah hukum ke PN Jaksel dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil terhadap dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam orasinya, Muhajir menegaskan bahwa gugatan senilai Rp200 miliar tersebut tidak hanya membahayakan keberlanjutan media, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman ruang kritik publik.
Menurut dia, pejabat publik seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
