TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Gugatan Amran Sulaiman Diadang Jurnalis di Sulteng, Desak Pengadilan Tolak Perkara Tempo

“Penyelesaian sengketa pers bukan lewat pengadilan umum, tapi melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers. Langkah ini jelas bentuk pembungkaman melalui jalur hukum,” kata Muhajir.

Ia juga menilai klaim kerugian immateriil hingga Rp200 miliar tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip hukum.

Mengingat Amran adalah pejabat publik, mekanisme gugatan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh lembaga pemerintah, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-1/2024.

“Yang bisa mengajukan gugatan pencemaran adalah individu, bukan institusi pemerintah. Ini ironi, karena seorang menteri semestinya menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi,” tambahnya.

Melalui aksi ini, KKJ Sulteng mendeklarasikan dukungan penuh kepada Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Mereka menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan langkah hukum yang dapat membungkam jurnalis dan aktivis.

Para jurnalis di Sulteng juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menghentikan seluruh upaya hukum yang dapat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut Muhajir, kasus Gugatan Amran Sulaiman ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik mengenai batasan, kewenangan, dan prosedur penyelesaian sengketa informasi.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tanpa itu, pengawasan publik terhadap pemerintah akan lumpuh,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :Aksi yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan pembacaan pernyataan...