Dugaan ini mengindikasikan potensi kerugian bagi keuangan daerah yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan ketidaksesuaian antara data yang diterima dari Kantor Pertanahan Kota Palu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu.
Laporan tersebut menunjukkan perbedaan signifikan dengan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak. Temuan ini mengarah pada dugaan hilangnya dana sebesar Rp 2,66 miliar yang tidak tercatat di kas daerah.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Junaidi, S.H., M.H., memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh peran aktor-aktor yang terlibat dalam penyimpangan dana BPHTB tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan difokuskan pada transparansi dan pertanggungjawaban, serta memastikan agar dana yang hilang dapat dikembalikan ke kas daerah.
