PLAKAT CENDRAMATA, PROYEK IBU SEKDA
Disaat bersamaan pula, pria yang berbadan tambun, berkumis menggunakan pakaian Dinas dan tas punggung berwarna hitam itu, turut membantu memberikan pernyataan dengan nada sedikit tinggi seakan mencoba melakukan pembelaan terhadap Sandrina Kaliey. “Buktinya Sandrina menang dimana pak, bapak ambil informasi. Tapi ini kan bukan dia… Direkturnya lain,” celotehnya kepada kami.
Dari sepenggal wawancara serta pertemuan singkat kami terhadap Sandrina Kaliey, sepertinya diduga kuat, bekas guru olahraga itu mengetahui persis dan ikut berperan aktif dalam menjalankan proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD yang dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa. Skema permainan terorganisir serta tak lazim itu seakan terbaca pada pertemuan ketika itu. Jika hal itu benar adanya, tentunya Sandrina Kaliey, telah mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, diman PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak lansung merugikan keuangan Negara dan Daerah.
Hasil riset dan penelusuran Trilogi.co,id, pada paket kegiatan pengadaan belanja makan dan minum atlet PPLP-PPLP-D Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu, diduga telah di monopoli oleh salah seorang oknum yang terlibat nyambi sebagai rekanan langganan tetap OPD Dispora. Skema permainan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga saat ini. Modusnya dengan melakukan sewa pinjam perusahaan untuk mengikuti tender. Tentunya hal ini sudah diatur sedemikian rupa agar terhindar dari celah hukum.
Dengan jumlah paket kegiatan yang mencapai angka ratusan juta bahkan hampir menyentuh miliaran rupiah itu, di indikasikan telah dikondisikan sejak dini. Oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. Sugguh ironis, jika seorang oknum PNS yang diduga nyambi sebagai kontraktor tidak mengetahui skema dalam proses tender paket tersebut. Padahal, skema ini sudah lama berlangsung sejak TA 2017 lalu. Banyak pihak yang menuding, jika proses tender paket kegiatan sejumlah pengadaan tersebut telah dikondisikan hingga kebagian ULP. Dan ujungnya, aktor tunggal yang melaksanakan kegiatan itu.
Dari hasil penelusuran Trilogi.co.id, Berikut kami beberkan kejanggalan-kejanggalan pada proses tender pengadaan belanja makan dan minum atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLP-PPLP-D) Satuan Kerja Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah TA 2018 yang dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa, sebagai berikut.
- Belanja Pengadaan Makan dan Minum Atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), yang dibiayai oleh APBN TA 2018 dengan nilai pagu Rp742.590.000, yang diikuti 22 peserta lelang, dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa dengan nilai penawaran Rp709.586.000. Dari 22 peserta lelang hanya 4 perusahaan yang memasukan penawaran, sementara 18 perusahaan sisahnya hanya ikut mendaftar saja.
- Belanja Pengadaan Makan dan Minum Atlet Pusat Pembinaan dan latihan Pelajar Daerah (PPLP-D), yang dibiayai oleh APBD TA 2018 dengan nilai pagu Rp457.550.000, yang diikuti 22 peserta lelang, dimenangkan oleh CV Cahaya Sasa dengan nilai penawaran Rp224.784.000. Dari 22 peserta lelang hanya 2 perusahaan yang memasukan penawaran, sementara 20 perusahaan sisahnya hanya ikut mendaftar saja.
- Menurut data perusahaan CV Cahaya Sasa, dengan NPWP : 71.498.479.6-831.000, Alamat BTN Palupi Permai K No. 03, Kota Palu, diketahui berkantor dirumah pribadi milik Sandrina Kaliey, yang diketahui sebagai PNS Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut.
Dengan kejadian ini, tentunya publik menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah melanggar serta menyerempet rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Dispora Provinsi Sulawesi Tengah. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini?. Kita tunggu kelanjutanya..
Penulis : Wahyudi – Wawan Saputra/ Trilogi.co.id
