Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Sulteng, melalui Subdit III Tipidkor, telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah orang yang dianggap terlibat dan mengetahui proses pembebasan lahan dan ganti rugi yang diduga merugikan Keuangan daerah miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut dilakukan seluas 42 hektar untuk rencana lokasi perkantoran Pemkab Morut. Ada dugaan manipulasi data nama-nama Warga yang dijadikan penerima anggaran untuk pembayaran pembebasan lahan di desa tersebut.
Hingga saat ini penyelidikan perkara tersebut yang dilakukan pihak Tipidkor Polda Sulteng terus berkembang. Berdasarkan sejumlah informasi, jika sebagian Tim penyidik yang di pimpin langsung oleh AKBP Teddy Salawaty, saat ini tengah berada di Kabupaten Morowali.
Penulisan : Wahyudi – Wawan Saputra / trilogi.co.id
