Namun, audit kedua pada periode April-Mei 2020 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan pada proyek Land Clearing and Land Development (LC/LD) Pombewe II-A.
Baca Juga : Jejak “Rasuah” Lahan Huntap Pombewe
Proyek yang dikelola oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah ini menelan anggaran sebesar USD 428,571 atau sekitar Rp5 miliar.
Pekerjaan tersebut mencakup galian tanah mekanis, pemadatan tanah, dan pembentukan tapak huntap di Pombewe.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Berkat Meriba Jaya berdasarkan kontrak No. HK.02.01/KONT/BPPW/PKP.ST/254, proyek ini menjadi salah satu paket NSUP-CERC untuk penanganan tanggap darurat pascabencana di Sulawesi Tengah ketika itu.
Temuan BPKP yang belum ditindaklanjuti ini memantik reaksi dari penggiat anti-korupsi di Sulawesi Tengah. Mereka menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Baca Juga : Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !
“Kelebihan bayar ini menunjukkan adanya indikasi salah perhitungan dan potensi korupsi yang harus diusut tuntas,” ujar salah satu aktivis kepada Trilogi.
Proyek ini merujuk pada kebijakan Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2018 dan surat Ketua Harian Pusat Komando Satgas Bencana Sulawesi Tengah Kementerian PUPR No. UM.01.03.C6/SATGAS-PB/135 tertanggal 4 April 2019. Paket kegiatan ini masuk dalam kategori kegiatan mendesak, sehingga dilakukan melalui metode penunjukan langsung (Direct Contracting).
