Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara merupakan uang pengganti dari tindak pidana korupsi periode Januari- Desember 2019 senilai Rp 828,8 juta.
Selain uang pengganti, denda sekitar Rp 1.129 miliar, biaya perkara Rp 17,5 juta, pendapatan lainya sekitar Rp 2 miliar.
Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulteng, Gerry Yasid, didampingi Asisten Pidana umum Ibu Izamzan, Asintel Rachmat Supriady, Aswas Tengku Muzafar, Aspidsus diwakili Tofan, Asdatun di Wakili Burhan dalam konferensi pers dihadapan sejumlah media di ruang rapat Kejati Sulteng, di Palu, Selasa 31 Desember 2019.
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara, tahap penyelidikan 46 perkara, penyidikan 67 perkara.
