Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 26 Agustus 2020 akhirnya mengumumkan tiga orang nama sebagai tersangka dalam perkara suap pembayaran eskalasi hutang Jembatan Palu IV yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar digedung Kejati Sulteng yang dihadiri oleh Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Edward Malau, serta beberapa orang penyidik umum yang menangani perkara tersebut.
Setelah melalui serangkaian panjang dalam menangani perkara untuk menemukan dua alat bukti, penyidik akhirnya menentukan tiga orang nama sebagai tersangka atas kasus ini.
Diantaranya berinisial ID dan S dari birokrat Pemerintah Kota Palu dan NMR dari pihak swasta atau rekanan dari PT Global Daya Mandiri (GDM)
“Tiga orang tersangka, dua dari pemerintah, satu dari PT Global” kata Edward Malau, dihadapan sejumlah awak media.
Atas dengan penetapan tersangka dalam perkara ini tambah, Edward, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka yang lain.
“Kita masi memeriksa, masih memanggil para saksi-saksi ,” ungkap Edward.
Edward melanjutkan, usai pemeriksaan, akan di evaluasi temuan-temuan dan yang nanti akan di jalankan.
“Nanti Kita akan evaluasi, apa temuan-temuan dan yang akan kita jalankan,” kata Aspidsus Kejati Sulteng.
Edward menegaskan, kasus ini masih terus di proses.
“Yahh kita masih menjalani terus prosesnya,” jelasnya.