TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Wamen PUPR Soroti Pembebasan Lahan Huntap dan Validasi Data Penyintas Sulteng

Dari situlah, ada kebutuhan untuk penyelesaian masalah lahan pembangunan hunian tetap. Yang perlu ditindaklanjuti bersama, terkait dengan rekonstruksi pascabencana itu, adalah perlunya identifikasi kebutuhan lahan untuk hunian tetap (huntap) berdasarkan jumlah warga terdampak bencana yang telah tervalidasi.

“Rakorsus ini juga untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu bersama Wamen ATR BPN, 28 April 2021 di Jakarta,” sebut Wamen.

Rakorsus itu juga, kata Wamen PUPR, membahas tentang penyelesaian masalah lahan untuk lokasi huntap yang diklaim warga Kota Palu, khususnya di Kelurahan Tondo (Tondo 1 dan Tondo 2), Kelurahan Talise dan Duyu.

“Kita juga harus memastikan lahan Huntap yang tersedia di Kabupaten Donggala, benar-benar clean and clear berada di zona aman,” paparnya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Bupati Donggala, terungkap kalau pemerintah telah mengalokasikan dana, untuk pembebasan lahan pembangunan huntap bagi warga.

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

Tetapi setelah dikaji dari sisi teknis Kementerian PUPR, ternyata lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Donggala itu, ada potensi bahaya jika terjadi bencana di masa datang.

“Maka Kementerian PUPR tidak bisa memutuskan mengambil risiko membangun huntap di kawasan itu,” ucap Wamen John Wempi Wetipo.
Selanjutnya, jelas Wamen John Wempi, optimalisasi lahan Huntap di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, Kota Palu dan Donggala.
Semua itu perlu ada penyerahan ulang lahan dari Kementerian ATR BPN kepada pemerintah daerah, agar rekonstruksi dan rehabilitasi bisa lebih dipercepat.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga :
Komentar
maks. 1000 karakter
1 Komentar