– Bahwa dari penjelasan frasa tindak pidana khusus tersebut, secara substantif pengertian norma tindak pidana khusus telah sangat jelas dan terang serta tidak memerlukan tafsir lain (interpretario in claris) bahwa tindak pidana khusus yang dimaksud cakupannya terbatas untuk 5 (lima) kategori tindak pidana yakni: (1) korupsi; (2) terorisme; (3) Pelanggaran HAM berat; (4) Perdagangan orang; dan (5) Penyalahgunaan narkotika”.
4. Bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada angka 176 diterangkan bahwa “penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. . .” Selanjutnya, pada angka 186 huruf a diterangkan bahwa rumusan penjelasan pasal demi pasal “tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh”. Sehingga, penjelasan mengenai frasa tindak pidana khusus pada pasal 245 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dijadikan acuan tunggal dalam menginterpretasikan makna frasa tindak pidana khusus dalam pasal 362 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penalaran hermeneutika hukum, tindak pidana yang didakwakan kepada klien yakni pelanggaran atas UU ITE, tidaklah termasuk tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
6. Bahwa perlu kami ingatkan jika kategorisasi Pidana Khusus secara umum terbagi dalam dua kategori. Pertama, kategori pidana khusus karena tindak pidana dimaksud tidak diatur dalam KUHP dan; Kedua, kategori pidana khusus karena tindak pidana dimaksud adalah kejatahan luar biasa atau extra ordinary crime sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 245 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan hormat disampaikan, agar kiranya saudara Haris Kariming berkenan untuk meralat kembali pernyataannya tersebut. Karena dalam pandagan kami, hal tersebut tidak relevan bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang telah kami uraikan secara lengkap di atas.
