1. Bahwa benar, Klien kami saat ini sedang menjalani persidangan selaku Terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam register perkara Nomor : 448/Pid.Sus/2020/PN Pal;
2. Bahwa Pasal 362 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur bahwa: “Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
3. Bahwa terhadap diri klien kami, walaupun telah menyandang status terdakwa, akan tetapi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan “pemberhentian sementara” sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Juncto pasal 146 ayat (1) UU 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharuai dengan UU NOMOR 9 TAHUN 2015, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
– Bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami bukanlah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih;
– Bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami adalah tindak pidana khusus, akan tetapi frasa tindak pidana khusus baik dalam norma batang tubuh maupun dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tidak ditemukan pengertiannya, barulah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, frasa tindak pidana khusus kemudian ditemukan pengertiannya sebagaimana dalam penjelasan pasal 245 ayat 2 huruf c yang menentukan bahwa:
“Yang dimaksud dengan tindak pidana khusus antara lain meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, Pelanggaran HAM berat, tindak Pidana Perdagangan orang, tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika”.
