Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kini resmi digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu dalam mempercepat penghitungan suara dan meningkatkan transparansi dalam proses pemilu.
Aplikasi berbasis teknologi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat, khususnya bagi pemilih yang menantikan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Yahdi Basma, mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sirekap bukanlah alat yang digunakan untuk menentukan hasil resmi perhitungan suara.
“Meskipun aplikasi ini sudah resmi digunakan oleh KPU sebagai alat bantu, proses perhitungan suara yang sah masih menggunakan rekapitulasi berjenjang sesuai regulasi PKPU,” ujar Yahdi dalam keterangan persnya, Jumat malam (29/11/2024).
Ia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang resmi baru dapat diketahui setelah melalui tahap rekapitulasi manual yang dilakukan di berbagai tingkat KPU.
Sirekap memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengubah data dari formulir C Plano yang dicatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi data numerik.
Hal ini memudahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat menggunakan perangkat Android.
Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur verifikasi data, yang memastikan bahwa setiap data yang masuk ke server telah melalui proses pengecekan untuk mengurangi kemungkinan kesalahan.
Dengan Sirekap, publik dapat memantau perkembangan penghitungan suara secara real-time.
Fitur ini tidak hanya mempercepat distribusi informasi, tetapi juga meningkatkan tingkat transparansi dalam proses pemilu.
“Aplikasi ini memberi kemudahan akses kepada publik, yang dapat melihat hasil penghitungan suara langsung di laman KPU,” kata Yahdi.
Sementara itu, aplikasi Sirekap juga berfungsi untuk meminimalisir kesalahan manusia dalam entri data.
Setiap hasil penghitungan suara yang telah diverifikasi akan langsung dikirim ke server pusat KPU untuk dipublikasikan.
Hal ini memungkinkan masyarakat, media, dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi yang cepat, transparan, dan akurat mengenai perkembangan pemilu.
Penerapan Sirekap dalam Pilkada 2024 menunjukkan kemajuan teknologi dalam dunia pemilu.
Proses penghitungan suara kini lebih efisien dan dapat diakses oleh publik dengan mudah.
Data yang masuk melalui aplikasi ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hasil sementara penghitungan suara, meskipun pengumuman hasil resmi tetap harus menunggu rekapitulasi manual yang dilakukan di tingkat KPU pusat.
Hingga saat ini, KPU Sulteng mencatat bahwa sekitar 96,72 persen suara dalam Pilkada 2024 telah masuk ke dalam sistem Sirekap.
Pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, memimpin dengan perolehan suara 38,60 persen, diikuti oleh pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dengan 45,03 persen, serta pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka dengan 16,36 persen suara.
Namun, meskipun data ini sudah dapat diakses publik, hasil resmi baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi berjenjang selesai.
Aplikasi Sirekap, meskipun tidak dijadikan rujukan utama dalam penentuan hasil pemilu, memberikan kontribusi signifikan dalam mempercepat distribusi informasi kepada masyarakat.
Dengan aplikasi ini, harapan akan proses pemilu yang lebih transparan dan akurat semakin dekat menjadi kenyataan.