TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Aplikasi Sirekap Resmi Digunakan KPU, Begini Cara Kerjanya dalam Pilkada 2024 !

Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kini resmi digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu dalam mempercepat penghitungan suara dan meningkatkan transparansi dalam proses pemilu.

Aplikasi berbasis teknologi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat, khususnya bagi pemilih yang menantikan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Yahdi Basma, mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sirekap bukanlah alat yang digunakan untuk menentukan hasil resmi perhitungan suara.

“Meskipun aplikasi ini sudah resmi digunakan oleh KPU sebagai alat bantu, proses perhitungan suara yang sah masih menggunakan rekapitulasi berjenjang sesuai regulasi PKPU,” ujar Yahdi dalam keterangan persnya, Jumat malam (29/11/2024).

Ia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang resmi baru dapat diketahui setelah melalui tahap rekapitulasi manual yang dilakukan di berbagai tingkat KPU.

Sirekap memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengubah data dari formulir C Plano yang dicatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi data numerik.

Hal ini memudahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat menggunakan perangkat Android.

Halaman Selanjutnya :Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur verifikasi data, yang memastikan...