TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

TAHUN 2019, KEJATI SULTENG SELAMATKAN UANG NEGARA Rp828 JUTA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara merupakan uang pengganti dari tindak pidana korupsi periode Januari- Desember 2019 senilai Rp 828,8 juta.

Selain uang pengganti, denda sekitar Rp 1.129 miliar, biaya perkara Rp 17,5 juta, pendapatan lainya sekitar Rp 2 miliar.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulteng, Gerry Yasid, didampingi Asisten Pidana umum Ibu Izamzan, Asintel Rachmat Supriady, Aswas Tengku Muzafar, Aspidsus diwakili Tofan, Asdatun di Wakili Burhan dalam konferensi pers dihadapan sejumlah media di ruang rapat Kejati Sulteng, di Palu, Selasa 31 Desember 2019.

Ia mengatakan, dalam penanganan perkara, tahap penyelidikan 46 perkara, penyidikan 67 perkara.

Halaman Selanjutnya :"Penyidikan kejaksaan 47 perkara, penyidikan polri 13 perkara" ujar mantan Wakajati Sulsel...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.