Tambang emas Poboya dilihat dari dua sudut pandang, antara perusahaan tambang tanpa izin yang bekerja di konsesi milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Aktivitas itu ada perusahaan perendaman emas dan konsesi milik CPM yang izin sudah operasi produksi. Berdasarkan informasi data yang disampaikan kepada media ini bahwa sejak September tahun 2017 silam, sejumlah perusahaan berkamuflase itu dikabarkan telah dilaporkan ke Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas pelanggaran masuk dalam Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sulteng.
Lima bulan kemudian tepatnya pada bulan Februari 2018, terungkap tiga perusahaan ilegal mengolah emas dilahan konsesi milik CPM di antaranya PT Panca Logam Utama, PT Mahakam dan PT Indo Asia Kimia Sukses.
“Informasi itu juga dulu PT Dinamika Reka Geoteknik (DRG), perusahaan sub kontrak CPM yang bekerja perendaman. CPM punya MoU dengan DRG dan saat ini sudah diganti lagi sama perusahaan subkon yang baru, tapi tetap orang yang sama pengelolahnya” beber Amin Pontoh.

Amin Pontoh yang juga sebagai tokoh Tara Poboya mencatat, masalah yang terjadi dilokasi pertambangan Poboya, bukan barang baru dalam perdebatan kalangan aktivis maupun pengambil kebijakan di Sulteng.
Masalahnya, berdasarkan perkembangan kini, ditenggarai ada skenario besar sedang bekerja. Kalau di lihat, ada tiga pihak jadi pemain utama dalam areal pertambangan itu, yaitu masyarakat, penambang kelas menengah dan CPM sebagai pemilik kontrak karya.
“Pemain tambang sebetulnya sudah jelas, tapi seolah-olah ada pembiaran. Di sana, ada perusahaan besar memegang izin kontrak karya dengan izin usaha produksi khusus, penambang rakyat dan perusahaan skala menengah juga turut jadi pelaku.” Ungkapnya.
Saat ini PT CPM telah mengantongi IUPK berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017. Dalam Kepmen ESDM itu, memuat beberapa hal seperti tahap kegiatan operasi produksi CPM pada wilayah seluas 85.180 hektare.
Dalam laporan studi kelayakan, CPM menyatakan, mampu produksi 600.000 ton bijih emas per tahun. Saat ini Penambangan sudah dilakukan. CPM juga sudah membangun fasilitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang.
Sejak masa komersialisasi produksi tambang pada akhir 2020 lalu, dengan izin produksi dari ESDM selama tiga puluh tahun sampai dengan tahun 2050.
