“Sudah ribuan kubik material diambil dari sini, tapi Pihak CPM tidak mau mengakomodir keluarga ini sebagai ahli waris pemilik lahan !. Padahal dibawah itu, berbatasan dengan lokasi ini, informasinya sudah dilakukan ganti rugi oleh pihak CPM. Apa bedanya dengan lokasi ini ?” tanya Amin Pontoh.
Kepada kami, Samni yang didampingi Amin Pontoh mengakui jika dahulu lokasi tersebut adalah lahan perkebunan milik ayahnya (Almarhum Haruma) yang kala itu belum ada aktifitas pertambangan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya sebuah pohon nangka yang tersisa, kala itu ditanami oleh mendiang Haruma. Tidak jauh dari lokasi pengerukan, terdapat sebuah makam yang juga diklaim dari makam keluarga dan bekas kandang kambing yang masuk dalam areal garapan pihak perusahaan tambang.
“Beginilah yang terjadi, kita hanya bisa melihat dengan mata kepala kita sendiri material di lokasi kita diambil. Kita ini masih dengar perkataan para tokoh masyarakat dan adat Poboya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kasar” ujar Samni yang ditemui dilokasi.
Dahulu lokasi ini, kata Samni, menjadi lahan pencarian keluarga Haruma. Diareal bekas gunung seluas 30 hektare yang berdampingan dengan hutan konservasi itu, bergantung hidup sebagai penambang emas kecilan.
Perubahan transisi teknologi dari tromol menuju ke kolam perendaman emas, mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan tak sanggup bersaing dengan perusahaan yang memiliki modal besar untuk membeli teknologi dan jaminan keamanan berusaha.
“Kami tidak bisa lagi berbuat apa-apa, keluarga kami pernah di fasilitasi sama pak Amin Pontoh melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT CPM ke Polda, namun ditolak dengan alasan bukti penyerahan dewan adat atas hak lokasi itu tidak kuat. Anehnya lagi, justru keluarga kami yang dikriminalisasi ke Polres Palu atas tuduhan menghalangi perusahaan” tegas Samni sembari menambahkan “Kami tidak pernah menolak perusahaan, kami hanya meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi atas lokasi kami yang sudah diambil materialnya,” tutupnya.
Menanggapi tudingan atas serobotan lahan warga oleh pihak PT CPM di lokasi APL, Manager External and Compliance Amran Amir, mengatakan bahwa sejauh ini pihak perusahaan telah melakukan transaksi jual beli untuk pembebasan kepada pemilik lahan yang setujui oleh Lurah dan Camat setempat.
Selain itu kata Amran Amier, PT CPM melakukan aktifitas pertambangan dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan atas izin pinjam pakai kawasan hutan yang iterbitkan oleh pihak Kementrian LHK.
“Bagi warga yang merasa lahannya diserobot CPM, silahkan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah untuk diproses,” ungkap Amran Amier menjawab konfirmasi wartawan via aplikasi whatsap, yang dikutip dari Wartasulawesi.
