Para Cukong mengelola tambang emas ilegal beromzet miliar dikawasan hutan Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Kendati kerap dirazia, aktifitas itu tetap berproduksi. Keuntunganya sangat besar dan hanya perlu menyiapkan “uang keamanan”.
Penghasilan bisnis haram dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu tidak kurang dari 37,5 ons setiap harinya atau 1,125 ons setiap bulanya setara dengan 112,5 kg emas. Tidak hal yang mustahil, sekira 30 unit alat berat dan didukung 25 talang di operasikan di beberapa titik sepanjang hulu sampai hilir disungai Tabong.
Baca Juga : Waswas Tambang Emas Sungai Tabong
Suara puluhan alat berat meraung-raung memecah keheniang ditengah hutan membuat lubang besar mengambil material lumpur bercampur pasir. Sebagian para penambang mendulang butiran emas. Para kelompok PETI itu terlihat tidak waswas.
Meskipun belum lama ini pihak GAKUM menangkap sebagian kelompok penambang emas ilegal dikawasan sungai Tabong.
“Setiap hari ada pemuatan keatas, yang mereka angkut jeriken isi solar dari sini !. Ada juga lewat sungai Janja di Tolitoli dibawah ke tambang menggunakan katinting, ada juga menggunakan mobil hartop” beber sumber Trilogi, Sabtu malam 2 Juli 2022.
Aktifitas penambang emas ilegal kawasan hutan Desa Kokobuka sudah berlangsung lama. Semula kawasan itu hanya hutan belantara, namun sejak kelompok penambang itu masuk bersama para bandar emas, kawasan itu kemudian menjadi mengerikan.
“Jika di diamkan, ini akan menjadi bom waktu buat masyarakat Buol dan di Tolitoli. Untuk kelokasi tambang emas, jalur sungai Janja menjadi akses paling cepat menuju kawasan sungai Tabong. Sebagian pendstribusian kebutuhan menambang melewati sungai Janja menuju sungai Labantik kemudian diangkut lagi pakai jalur darat” ujarnya.
Baca Juga : MENCARI CUKONG NA-GA EMAS
Hingga saat ini berdasarkan laporan yang diterima Trilogi, lumpur dari penambangan dan pengelohan emas ilegal dituding mengakibatkan pencemaran air sungai Tabong. Bantaran sungai tabong dibagian sisi kiri dan kanan sungai mengalami kerusakan yang cukup para tidak kurang dari 3 hektare.
