Para Cukong mengelola tambang emas ilegal beromzet miliar dikawasan hutan Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Kendati kerap dirazia, aktifitas itu tetap berproduksi. Keuntunganya sangat besar dan hanya perlu menyiapkan “uang keamanan”.
Penghasilan bisnis haram dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu tidak kurang dari 37,5 ons setiap harinya atau 1,125 ons setiap bulanya setara dengan 112,5 kg emas. Tidak hal yang mustahil, sekira 30 unit alat berat dan didukung 25 talang di operasikan di beberapa titik sepanjang hulu sampai hilir disungai Tabong.
Baca Juga : Waswas Tambang Emas Sungai Tabong
Suara puluhan alat berat meraung-raung memecah keheniang ditengah hutan membuat lubang besar mengambil material lumpur bercampur pasir. Sebagian para penambang mendulang butiran emas. Para kelompok PETI itu terlihat tidak waswas.
Meskipun belum lama ini pihak GAKUM menangkap sebagian kelompok penambang emas ilegal dikawasan sungai Tabong.
“Setiap hari ada pemuatan keatas, yang mereka angkut jeriken isi solar dari sini !. Ada juga lewat sungai Janja di Tolitoli dibawah ke tambang menggunakan katinting, ada juga menggunakan mobil hartop” beber sumber Trilogi, Sabtu malam 2 Juli 2022.
Aktifitas penambang emas ilegal kawasan hutan Desa Kokobuka sudah berlangsung lama. Semula kawasan itu hanya hutan belantara, namun sejak kelompok penambang itu masuk bersama para bandar emas, kawasan itu kemudian menjadi mengerikan.
“Jika di diamkan, ini akan menjadi bom waktu buat masyarakat Buol dan di Tolitoli. Untuk kelokasi tambang emas, jalur sungai Janja menjadi akses paling cepat menuju kawasan sungai Tabong. Sebagian pendstribusian kebutuhan menambang melewati sungai Janja menuju sungai Labantik kemudian diangkut lagi pakai jalur darat” ujarnya.
Baca Juga : MENCARI CUKONG NA-GA EMAS
Hingga saat ini berdasarkan laporan yang diterima Trilogi, lumpur dari penambangan dan pengelohan emas ilegal dituding mengakibatkan pencemaran air sungai Tabong. Bantaran sungai tabong dibagian sisi kiri dan kanan sungai mengalami kerusakan yang cukup para tidak kurang dari 3 hektare.
Potensi kerugian dari tambang ilegal ini telah mengancam manusia dan lingkungan dan menyebabkan negara kehilangan penerimaan yang nilainya bisa di taksir miliaran rupiah. Hal itu bisa dihitung dari sisah galian bekas penambang dibeberapa titik sepanjang hulu dan hiir sungai tabong.
Saat ini bisnis tambang emas ilegal di kawasan Buol dan Tolitoli belum surut. Para penambang banyak meninggalkan bekas lubang galian emas, membuat sekujur permukaan wilayah hutan itu menjadi bopeng.
Hasil penelusuran Trilogi yang bekerjasama dengan Jurnalnews, mendapatkan sejumlah nama yang patut diduga sebagai ‘Bandar' dari aktifitas tambang emas ilegal di lokasi yang masuk wilayah wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol itu.
Beberapa nama tersebut diantaranya berinisial DR, EN, LBC dan HU. Kemudian terdapat pula sejumlah nama yang diduga sebagai pemasok alat berat diantaranya, SC, LBG, AMN, DM dan AO.
Baca Juga : LOS DOL EMAS DONGI DONGI
Sekretaris LBH Progresif Sulteng Abd. Razak, SH juga meyakini, makin masifnya aktifitas penambangan ilegal tersebut karena ada yang menjadi cukongnya.
Menurut Razak, sangat mustahil hanya masyarakat biasa yang melakukan penambangan menggunakan alat berat jenis exavator.
“Logikanya, tidak mungkin masyarakat biasa menambang menggunakan alat berat seperti exavator. Pasti ada cukong besar yang membiayai penambangan di wilayah itu,” kata Razak.
Razak meyakini, para pemberi modal alias cukongnya juga bukan hanya dari Kabupaten Buol dan Tolitoli.
Ia juga menduga para Cukong itu hanya memberikan modal, agar tambang emas di Sungai Tabong itu bisa digarap walaupun tidak memiliki izin.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga pemberi modal besarnya itu dari luar Buol dan Tolitoli,” ujar sembari menambahkan, informasi terakhir ada juga pemodal yang berasal dari Kabupaten Tolitoli.
Baca Juga : MUSIM HUJAN BANJIR AIR MATA
Razak menambahkan, aktifitas tambang emas di Sungai Tabong itu, memang ilegal karena tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Razak juga menyebutkan, aktifitas pertambangan ilegal di Sungai Tabong akan berdampak negatif. Apalagi, penambangan emas ilegal tersebut dilakukan di sekitar sungai yang hilirnya mengalir di dua wilayah, yakni Kabupaten Buol dan Tolitoli.
Kata Razak, sangat mungkin akibat aktifitas penambangan tersebut akan memicu bencana banjir bandang, yang merugikan masyarakat Kabupaten Buol dan Tolitoli, terutama di hilir Sungai Tabong.
Baca Juga : ATURAN KETAT, PENGAWASAN LONGGAR
Pasalnya, aliran Sungai Tabong yang menjadi lokasi penambangan tersebut mengalir ke dua wilayah, yakni Buol dan Tolitoli.
Sebelah timur hulu Sungai Tabong mengalir ke Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Sedangkan hulu bagian barat Sungai Tabong mengalir hingga Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
“Jika terus menerus dibiarkan, dampaknya akan sangat mengerikan, karena bisa memicu bencana banjir bandang,” katanya.