TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

SUAP BUPATI & KEJAHATAN KORPORASI

Berdasarkan dari sejumlah data yang dihimpun disebutkan OTT ini bermula dari sebuah informasi yang diterima dihari yang sama sebelum aksi OTT terjadi. Soal adanya penyerahan uang kepada Wenny senilai Rp200 juta.

Penyerahan ini dilakukan dengan cara ditransfer melalui salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada milik Hedy Thiono. Uang Rp200 Juta tersebut merupakan sisah pembayaran kesepakatan sebelumnya.

Pada hari Kamis pukul 14.00 WIT, KPK pun menangkap pihak pihak terkait di dua lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut.

Penangkapan KPK di Kabupaten Banggai Laut :

  1. Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo
  2. Orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman
  3. Ajudan Wenny, wandyanto
  4. Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono
  5. Direktur Utama PT Bonebuya Purnama, Martinus
  6. Pihak swasta bernama, Hendri Wijaya Gosali
  7. Calon Wakil Bupati, Ridaya Laode Ngkowe

Sedangkan penangkapan di Kabupaten Luwuk oleh KPK :

  1. Komisaris PT Bangun Bangkeo Persada, Hedy Thiono
  2. Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang
  3. Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili
  4. Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut, Basuki Mardiono
  5. Pihak swasta, Taufik
  6. Pihak swasta, Kiki Afriyanto
  7. Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, Ramli Hi Patta

Sementara penangkapan KPK di Jakarta

  1. Istri Komisaris PT Bangun Bangkeo PersadaPersada Hedy Thiono, Widyawati Kusuma

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai Rp2 Miliar yang dikemas dalam kardus. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan enam orang jadi tersangka dalam kasus ini. Diantaranya sebagai berikut :

  1. Komisaris PT Bangun Bangkeo Persada, Hedy Thiono
  2. Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo
  3. Orang Kepercayaan Bupati Wenny, Recky Suhartono Godiman
  4. Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili
  5. Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang
  6. Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono

Didalam kasus ini, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo memerintahkan Recky Suhartono Godiman untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny juga diduga kuat mengindikasikan sejumlah pelelangan di kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan pihak rekanan agar mendapatkan sejumlah proyek peningkatan ruas jalan pada dinas PUPR Banggai Laut TA 2020.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Halaman Selanjutnya :Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.