Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dwianto Irawan, membenarkan bahwa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT RCP baru diterbitkan pada Desember 2024.
Baca Juga : Waswas Tambang Emas Sungai Tabong
“Meski IPPKH telah terbit, perusahaan tetap tidak bisa beroperasi tanpa izin Persetujuan Kegiatan Penambangan (APK). Izin APK baru diterbitkan pada Januari 2025,” kata Dwianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha menghubungi Kepala Teknik Tambang PT RCP, Ari, namun belum mendapatkan respons.
Protes PT IJM dan PT RCP oleh warga Torete ini menjadi sinyal bahwa konflik agraria di sektor tambang Morowali belum menemukan solusi yang adil.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini dan memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.
