“Aktifitas pertambangan apapun yang illegal, segera ditertibkan dan pelakunya dapat ditindak tegas dan diadili secara hukum. Agar menjadi pembelajaran ke depan kepada publik,” ujar gubernur dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Juli 2022.
Sebelumnya, Bupati Buol dr. Amirudin Rauf juga menyampaikan ancaman bencana alam akibat aktifitas tambang emas ilegal itu. Amirudin Rauf juga menyampaikan bahwa di bagian hilir yang menjadi sumber air bersih bagi warga kini juga sudah bercampur lumpur.
“Sungai tersebut mengalir melintasi beberapa desa di Kabupaten Buol, air sudah keruh bercampur lumpur, padahal air tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sekitar,” kata bupati dalam dialog di RRI, pada Senin 4 Juli 2022.
Aktifitas PETI di sungai tabong diyakini karena ada yang menjadi bandar. Pertanyanya kemudian, sangat mustahil hanya masyarakat biasa yang melakukan penambangan menggunakan alat berat jenis exavator.
Publik meyakini, para pemberi modal alias bandar emas juga bukan hanya dari Kabupaten Buol dan Tolitoli saja. Berdasarkan bisik-bisik informasi yang beredar, pelaku yang di duga sebagai bandar emas sungai tabong disebut-sebut, berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Cukong itu disebutkan yang membiayai pelaku tambang dengan mengerahkan sejumlah nama pemilik puluhan Exavator di lokasi tersebut. Beberapa nama tersebut diantaranya berinisial DR alias DM sebanyak 4 unit Exavator, HU (6 unit), SB (9 unit), LB (4 unit), AR (2 unit), AO (1 unit).
Masalah tambang ilegal di sungai tabong saat ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Praktik-praktik itu muncul akibat hadirnya para bandar emas berdiri dibelakang para penambang. Duit hasil tambang ilegal ditenggarai mengalir deras kesana kesini.
Jangan sampai ada lagi main mata antara pengusaha tambang dengan pemangku kebijakan, jangan ada lagi perselingkuhan antara penambang dengan aparat. Sebab serampangan mengesploitasi kekayaan sumber daya alam, sama halnya dengan menjual tanah air sendiri.
