“Padahal jelas pertambangan Illegal tanpa Izin ini sudah melanggar ketentuan undang-undang dan begitu berakibat fatal bagi masyarakat yang ada. Seperti halnya kemudian pertambangan sungai tabong, yang kini mendapat kecaman lagi dari masyarakat pasalnya pasca di tertibkan beberapa bulan kemarin kini mulai beroprasi kembali bahkan terlihat lebih banyak lagi menurunkan alat berat untuk beroprasi” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Asriadi, Kapolda harus menegur jajaranya atas keterlambatan dan diduga kurang serius menuntaskan praktek PETI di sungai tabong. Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya terkait peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penyelesain terkait Pertambangan Illegal.
“ Beberapa hari kemarin Gubernur Sulawesi Tengah sudah melayangkan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk melakukan penertiban. Kita tinggal menanti langkah kongkrit dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menuntaskan pertambangan emas tanpa Izin ini” ungkapnya.
Asriadi mengatakan penertiban terhadap pelaku PETI di sungai tabong memang harus segera dituntaskan sampai ketitik pendanaan, karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat khususnya ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Namun demikian apabila tidak disertai dengan penindakan hukum, pengerusakan ligkungan akibat aktifitas ilegal itu, justru hanya dinikmati oleh segelintir orang saja kekayaan alam di Kabupaten Buol dan Tolitoli.
“Namun ketika halnya ini tidak dapat dituntaskan, tentunya kita dapat membenarkan issue yang terjadi hari ini bahwa para oknum penegak hukum banyak bermain mata dengan pelaku penambang illegal. Kita ingin segera dilakukan penertiban PETI. Dalam 2 minggu kedepan Buol dan Tolitoli harus bebas PETI, jika tidak maka lebih baik Kapolda Rudy Sufahriadi mundur dari jabatannya dan digantikan oleh pimpinan yang lebih profesional” pintanya.
Masifnya praktik PETI di Sungai Tabong, Kabupaten Buol mendapat sorotan berbagai pihak. Pasalnya, lokasi tambang yang masuk wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol itu kini telah luluh lantak akibat dikeruk menggunkan alat berat jenis Exavator.
Puluhan unit Exavator bekerja siang malam untuk mengeruk material yang mengandung emas hingga kedalaman 15 meter. Akibatnya, sekira 15 kilometer bantaran Sungai Tabong kini telah luluh lantak dan mengancam keselamatan masyarakat di 18 desa di Kabupaten Buol yang berada di hilir Sungai Tabong.
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura juga sudah meminta kepolisian untuk menindak pelaku Peti di Sungai Tabong.
