TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

RIBUAN BURUH BERUNJUK RASA DI AREA PT IMIP

Berdasarkan uraian situasi diatas, lanjut Afdal harusnya saat ini sudah ada pemanggilan terhadap buruh yang dirumahkan. Kalau mengacu pada sosialisasi alur keluar masuk kawasan IMIP, 120 orang/hari dikali 17 hari sama dengan 2.040 orang dalam 34 Hari karena pemanggilan tiap dua hari sekali, artinya dari tanggal 10 Juli 2020 sampai tanggal 13 Agustus 2020 atau dengan jangka waktu 34 hari tenaga kerja yang dirumahkan sudah selesai dilakukan pemanggilan dan setidaknya sudah saat ini sekitar 200 orang lebih yang sudah kembali bekerja karena telah selesai melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Akan tetapi, pihak PT IMIP sepertinya mengindahkan keputusan bersama, bahkan keputusannya sendiri karna sampai saat ini belum ada yang kembali bekerja. Jangankan kembali bekerja, pemanggilan saja masih bulum ada kejelasan. Disatu sisi tenaga kerja asing saat ini sudah bebas keluar masuk kawasan IMIP. Harusnya ada perlakukan yang sama terhadap tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing dalam pengaturan keluar masuk kawasan,” kata Afdal.

Setidaknya dalam kebijakan saat ini, terdapat diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia. Keterlambatan pemanggilan tersebut juga menjadi hambatan dalam penjadwalan buruh yang akan cuti selanjutnya yang merupakan hak bagi karyawan.
Ditengah adanya pandemi Covid 19, pihak PT IMIP Group juga mengeluarkan Peraturan Perusahaan yang perlu ditinjau kembali karena merugikan buruh.

Selain SPIM, dua organisasi buruh yang ikut dalam aksi itu adalah DPC FIKEP (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Morowali dan DPC Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Morowali
Beberapa point dalam peraturan tersebut yang perlu ditinjau kembali seperti Pasal 15 Waktu kerja, didalam pasal tersebut system kerja shift tidak diuraikan secara rinci seperti apa mekanismenya, karena dalam pada kondisi saat ini ada beberapa departemen menerapkan sistem kerja 3 shift 3 regu yang secara umum berdampak pada kesahatan karyawan, potensi kecelakaan lebih besar karena kurang istirahat, potensi gagal produksi lebih besar, dsb. Jadi secara tidak langsung peraturan tersebut mengamini system kerja rodi yang dipraktekkan beberapa departemen dan perusahaan dikawasan IMIP.

Memang benar bahwa waktu kerja seperti itu, bisa menambah penghasilan buruh lewat banyaknya lemburan, tetapi hal itu tidak sebanding dengan dampak kesehatan yang akan dirasakan para buruh. Selain itu, waktu kita setiap hari akan habis digunakan untuk bekerja dan bekerja, alhasil, para buruh tidak sempat lagi untuk berkumpul bersama keluarga, mengembangkan dirinya, dsb.

Selain departemen yang telah mempraktekkan sistem waktu kerja seperti itu, beberapa departemen lainnya juga akan menerapkan hal itu yang berdampak pada pemindahan tempat kerja buruh (mutasi) kebeberapa tempat yg disediakan oleh pihak perusahaan tanpa meminta tanggapan dari buruh apakah bersedia ditempat ditempat kerja yang baru itu. Terkadang tempat itu bukan merupakan bidang keahliannya.

Peraturan perusahaan yang paling merugikan buruh kawasan IMIP yaitu Pasal 41. Denda dan ganti rugi terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran. Sebut saja denda mendapat Surat Teguran Sebesar Rp70.000, SP 1 dikenakan denda Rp150.000, SP 2 Rp350.000 dan SP 3 Rp500.000. Selain itu denda juga diberikan kepada buruh yang terlambat, Pihak perusahaan tidak mau tau alasan kenapa terlambat.

Hal sebelum mencantumkan aturan mengenai denda tersebut, pihak perusahaan perlu mengevaluasi pemenuhan fasilitas kesejahteran buruh seperti transportasi masuk dan pulang kerja, kalau masih minim armada, antrian masih panjang, sarana transportasinya tidak massal, akses transportasi umum seperti bis dibatasi sehingga beberapa departemen tidak mendapat akses tranportasi dalam kawasan, jangan mimpi untuk tidak akan ada buruh yang terlambat.

Jadi secara tidak langsung aturan itu dibuat untuk menambah beban penderitaan kaum buruh di Kawasan PT IMIP. Selain itu sistem ganti rugi yang harus ditanggung buruh ketika terjadi kerusakan pada unit kenderaan milik perusahaan.

Seperti unit kendaraan ringan dan truk enam roda ganti rugi sebesar 50% dari total nilai kerugian, unit DT, mobile trailer, loader, escavator sebesar 40% dari nilai kerugian, crane dan mobil crane sebesar 30% dari kerugian dan ganti rugi untuk kerugian non alat/unit kendaraan adalah 50% dari kerugian.

Halaman Selanjutnya :Harusnya dengan adanya peraturan perusahaan itu, harus sejalan dengan Kenaikan Upah, artinya...
Komentar
maks. 1000 karakter
22 Komentar