TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

RIBUAN BURUH BERUNJUK RASA DI AREA PT IMIP

Buruh kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu, 5 Agustus 2020, berunjukrasa. Aksi ini terkait dirumahkannya kurang lebih 2.000 orang buruh atau dalam status karantina akibat pandemo Covid-19 dan belum mendapatkan kejelasan kapan akan bekerja kembali.

Tuntutan buruh dalam aksi itu ada sembilan poin yaitu pekerjakan kembali buruh yang dirumahkan; berikan hak cuti buruh; stop segala bentuk diskriminasi antara TKA dan tenaga kerja lokal; tolak peraturan perusahaan yang akan merugikan buruh.
Selanjutnya buruh juga menuntut dihentikannya mutasi sepihak, apuskan aturan-aturan siluman, ilangkan tiga shift tiga regu, perbanyak pintu jalur keluar-masuk karyawan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, dan tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan penyesuaikan tanggal SKS.

Afdal dari Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dalam pernyataan sikapnya ke media ini menjelaskan, sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali pada tanggal 30 Juni 2020 menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu pertama, setiap tenaga kerja yang akan masuk kerja setelah cuti dan berasal dari luar daerah Morowali untuk menunjukkan hasil tes SWAB/PCR negatif kepada tim gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.

Kedua untuk tenaga kerja yang lebih dari 14 hari berada di kabupaten Morowali wajib menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terdekat kepada Tim Gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.

Ketiga, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk karyawannya yang akan masuk bekerja pasca cuti dan memanggil tenaga kerjanya yang telah dirumahkan secara bertahap sesuai SOP yang berlaku di perusahaan.

Keempat, bagi tenaga kerja yang kembali pasca cuti adalah hanya tenaga kerja yang terdaftar dalam perusahaan yang beroperasi di kabupaten Morowali.
Kelima, memprioritaskan tenaga kerja yang sudah berada di daerah Morowali yang sudah lama kembali dari cutinya untuk masuk kerja. Keenam, hasil kesepakatan hari ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati.

Sebelum pertemuan tersebut, kata Afdal, pada tanggal 7 Juli 2020, pihak PT IMIP menindaklanjuti hasil pertemuan diatas dengan mengadakan sosialisasi alur keluar masuk kawasan bagi karyawan yang dirumahkan. Beberapa point dalam sosialisasi tersebut adalah pertama, proses pemanggilan karyawan yang dirumahkan akan dilakukan secara bertahap.

Kedua, pemanggilan karyawan akan dilakukan secara berurutan, dimulai dari yang sudah lama dirumahkan.
Ketiga, akan dilakukan pemanggilan sebanyak 120 orang perhari, dan akan dipanggil kembali 2 hari kedepannya sebanyak 120 orang lagi. Artinya bahwa, setiap 2 hari akan di lakukan pemanggilan karyawan sebanyak 120 orang.

Keempat, proses alur yang akan dilalui untuk bisa masuk bekerja akan dijelaskan lebih lanjut. Terakhir, proses keluar karyawan (cuti) akan dilakukan setelah semua karyawan yang dirumahkan sudah mulai masuk bekerja.

Pada tanggal 3 Juli 2020 Bupati Morowali telah mengeluarkan Surat No 560/0713/TND/VII/2020 Perihal Pemanggilan Kembali Tenaga Kerja Pasca Cuti dan Dirumahkan. Berdasakan Surat tersebut disampaikan bahwa, pertama, pemanggilan kembali tenaga kerjayang akan masuk bekerja pasca cuti dan yang dirumahkan dengan berpedoman pada protokol penanganan Covid-19. Kedua, hak cuti dapat diberikan oleh pengusaha kepada tenaga kerjanya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid 19.

Halaman Selanjutnya :Berdasarkan uraian situasi diatas, lanjut Afdal harusnya saat ini sudah ada pemanggilan...
Komentar
maks. 1000 karakter
22 Komentar