TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

RIBUAN BURUH BERUNJUK RASA DI AREA PT IMIP

Harusnya dengan adanya peraturan perusahaan itu, harus sejalan dengan Kenaikan Upah, artinya struktur komponen skala upah perlu dibahas kembali, karena hal itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi produksi saat ini yang begitu masif dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Begitu banyak potongan upah yang harus dibayar saat pemberlakuan peraturan perusahaan tetapi mau dipotong dimana lagi ketika upah atau insentif yang kita dapatkan telah habis dipotong akibat aturan perusahaan yang lain. Karena disamping peraturan perusahaan yang akan diterbitkan nantinya, dikawasan IMIP muncul peraturan-peraturan tambahan yang tidak jelas dari mana dasarnya. Sebut saja peraturan potongan point dll bahkan ada peraturan yang dibuat-buat tanpa dimuat dalam kertas yang ditanda tangani oleh atasan atau pihak yang berwenang, hanya penyampaian di medsos atau lewat Juru bicara.

Sehingga menyebabkan terbitnya sanksi yang tdk jelas dari mana dasarnya dan jenis sanksinya bahkan tanpa investigasi terlebih dahulu sebelum diputuskan bersalah. Penilaian yang dilakukan hanya berdasarkan suka atau tidak suka.
Koordinator Hubungan Media PT IMIP Dedy Kurniawan yang dihubungi memyampaikan tanggapan PT IMIP terkait unjuk rasa karyawan pada hari ini 5 Agustus 2020.

Kata Dedy, secara garis besar manajemen PT IMIP tidak pernah menutup ruang dialog terhadap teman-teman pengurus serikat.
Beberapa kali mengundang mereka berdialog baik secara formal maupun informal.

“Terakhir kami mengajak mereka untuk berdialog pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2020. Namun dari enam serikat pekerja di kawasan PT IMIP, hanya tiga yang hadir,” kata Dedy.

Selanjutnya, kata Dedy. dari dialog pada tanggal 3 Agustus 2020 itu dihasilkan sejumlah kesepakatan yang copiannya mungkin sudah tersebar di teman-teman media.

“Salah satu penting dalam kesepakatan berita acara itu adalah masalah pemanggilan kerja kembali karyawan yang dirumahkan dan pemberian hak cuti bagi karyawan yang sempat tertunda. Kedua hal tersebut penting dan menjadi prioritas kami karena merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Bagi karyawan yang dirumahkan, manajemen sudah melakukan pemanggilan karyawan secara bertahap sejak tanggal 21 Juli 2020. Seluruh karyawan yang mendapat panggilan itu wajib menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan termasuk akomodasi berupa makan. Kebijakan itu diambil untuk betul-betul memastikan bahwa seluruh karyawan yang sempat dirumahkan bebas dari paparan Covid-19.

“Pemanggilan kembali tahap kedua dan ketiga terhadap karyawan yang dirumahkan sekarang sementara dilakukan pihak HRD,” kata Dedy.
Dalam proses pemanggilan itu ada beberapa kendala teknis, antara lain, karyawan bersangkutan tak bisa dihubungi karena sudah ganti nomor telpon atau masih berada di kampung halamannya,” kata Dedy.

Sementara hak cuti karyawan yang sempat tertunda, sesuai kesepakatan tanggal 3 Agustus 2020 bersama serikat pekerja, dalam waktu dekat sudah bisa digunakan dengan catatan kekurangan man power atau tenaga kerja di sejumlah departemen sudah ditutupi oleh karyawan-karyawan yang sudah selesai mengikuti proses karantina.
Soal potongan, kata Dedy diberikan jika karyawan melakukan kesalahan misalnya mangkir atau tidak hadir bekerja tanpa pemberitahuan. Sementara denda itu diberikan jika misalnya karyawan bersangkutan melakukan kesalahan akibat kelalaian yang mengakibatkan rusaknya aset perusahaan.

Halaman Selanjutnya :“Kedua hal itu masuk dalam Peraturan Perusahaan yang draftnya saat ini masih...
Komentar
maks. 1000 karakter
22 Komentar