Selain itu Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, yang dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan selular terkait dengan adanya pemanggilan sejumlah pihak penyelenggara negara dari BPPW Sulteng dan pihak swasta terkait dengan urusan proyek ini, tidak menjawab.
Sampai berita ini diterbitkan mantan Kanit I Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulteng itu, belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga : Penyelendup Asing di Pelupuk Mata
Kebijakan pihak BPPW Sulteng dalam urusan proyek ini sempat memantik kecurigaan. Kontraktor pelaksana PT SMI yang menjadi penggarap proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi Fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B, senilai Rp37.413.102.000 disebut-sebut di istimewakan.
Selain diberikan kelonggaran waktu dalam proses pelaksanaan proyek hingga dimasa diberlakukanya denda secara maksimal, justru kontraktor tersebut kesulitan memenuhinya.
Belakangan, sebagian proyek itu mangkrak dan berpotensi bermasalah.
Untuk kontraktor bermasalah, tak boleh ada kompromi. Jika terbukti wanprestasi, kontrak mereka harus diputus. Bukan hanya karena ada proyek mangkrak, melainkan juga karena tata kelolanya bermasalah.
Baca Juga : Korupsi Receh Perabot Rumahan
Proyek ini terindikasi kuat, adanya sarat penyimpangan sehingga berpotensi merugikan negara yang bisa ditaksir hingga miliaran rupiah. Jalan untuk menguak kebusukan proyek fasilitas pendidikan di BPPW Sulteng masih panjang.
Kasus yang diusut Kepolisian itu masih menyentuh lapis pertama. Pemerintah di Sulawesi Tengah bersama semua elemen yang ada mesti mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan diberi kelonggaran agar tidak ada oknum – oknum yang dapat bermain dalam situasi seperti ini.
