Namun, sebuah kejanggalan terungkap. Dokumen hasil pengukuran yang seharusnya hanya berada di tangan penyidik, ternyata bocor ke pihak terlapor.
Ang Andreas, anak dari Ang Franky Antoni, disebut-sebut telah memiliki dokumen negara tersebut.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan Rumah Palu Mandek ! Kejari Diduga Hambat Penetapan P-21, Ada Apa ?
BPN Palu mengaku terkejut dengan temuan ini dan menegaskan tidak pernah memberikan dokumen itu kepada pihak lain selain kepolisian.
Kasus sengketa tanah Edi Hasan vs Ang Franky semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Edi Hasan.
Keputusan pengadilan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polresta Palu pada 18 November 2024.
Baca Juga : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !
Putusan ini menginstruksikan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kasus penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien.
Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak kepolisian agar segera bertindak.
“Kami meminta kepolisian segera melakukan penyidikan ulang sesuai dengan putusan pengadilan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami,” ujar Muslimin.
Dugaan Penyimpangan dalam Proses Hukum
Tidak hanya dokumen yang bocor, laporan lain menyebutkan bahwa bukti pendukung berupa foto lokasi yang diajukan oleh pihak Edi Hasan dalam pemeriksaan awal juga hilang dari berkas penyidikan.
