Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

PALU – Pengukuran BPN dalam sengketa tanah di Kota Palu menguak dugaan penyerobotan lahan yang merugikan pemilik sah.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa Ang Franky Antoni menguasai bidang tanah melebihi batas yang tercatat dalam sertifikat hak miliknya, sementara Edi Hasan justru kehilangan sebagian tanahnya.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?

Melansir dari Wartasulawesi, Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Korsub PPK) BPN Palu, Rexy, menyatakan bahwa dalam pengembalian batas tanah, ditemukan selisih ukuran yang mengarah pada dugaan penyerobotan lahan.

Sementara itu, pihak Edi Hasan justru mengalami kekurangan bidang tanah berdasarkan sertifikatnya.

“Pada saat dilakukan pengembalian batas, ditemukan bahwa ada kelebihan penguasaan fisik yang berada di luar sertifikat milik Ang Franky Antoni. Di sisi lain, sertifikat milik Edi Hasan menunjukkan pengurangan bidang tanah,” ujar Rexy kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Sengketa Tanah Edi Hasan vs Ang Franky Berlarut-larut

Pengukuran BPN dalam sengketa tanah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien.

Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas

Namun, prosesnya tidak berjalan mulus. Pihak terlapor, Ang Franky Antoni, beberapa kali mangkir dari jadwal pengukuran yang telah ditetapkan penyidik Polresta Palu.

Meski demikian, BPN Palu tetap menjalankan tugasnya sesuai permintaan kepolisian.

Seluruh hasil pengukuran, termasuk Berita Acara Hasil Pengukuran, hanya diserahkan kepada pihak penyidik Polresta Palu untuk keperluan penyelidikan.

Namun, sebuah kejanggalan terungkap. Dokumen hasil pengukuran yang seharusnya hanya berada di tangan penyidik, ternyata bocor ke pihak terlapor.

Ang Andreas, anak dari Ang Franky Antoni, disebut-sebut telah memiliki dokumen negara tersebut.

Baca Juga : Kasus Pengrusakan Rumah Palu Mandek ! Kejari Diduga Hambat Penetapan P-21, Ada Apa ?

BPN Palu mengaku terkejut dengan temuan ini dan menegaskan tidak pernah memberikan dokumen itu kepada pihak lain selain kepolisian.

Kasus sengketa tanah Edi Hasan vs Ang Franky semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Edi Hasan.

Keputusan pengadilan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polresta Palu pada 18 November 2024.

Baca Juga : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal  Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !

Putusan ini menginstruksikan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kasus penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien.

Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak kepolisian agar segera bertindak.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penyidikan ulang sesuai dengan putusan pengadilan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami,” ujar Muslimin.

Dugaan Penyimpangan dalam Proses Hukum

Tidak hanya dokumen yang bocor, laporan lain menyebutkan bahwa bukti pendukung berupa foto lokasi yang diajukan oleh pihak Edi Hasan dalam pemeriksaan awal juga hilang dari berkas penyidikan.

Kejanggalan ini semakin menambah ketidakjelasan dalam penanganan kasus.

“Kami bingung, bagaimana mungkin dokumen bisa hilang begitu saja dalam proses penyidikan?” kata Muslimin dengan nada kecewa.

Sementara itu, pihak BPN tetap berpegang pada hasil pengukuran terakhir yang mengacu pada data arsip Kantor Pertanahan Kota Palu.

Jika ada pihak yang keberatan, jalur penyelesaian yang direkomendasikan adalah melalui proses pengadilan.

“BPN tetap berpedoman pada hasil pengukuran terakhir. Jika ada pihak yang tidak setuju, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum,” tegas Rexy.

Dengan adanya putusan praperadilan, bola kini berada di tangan penyidik Polresta Palu.

Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan hukum, tetapi juga bagi BPN dalam memastikan kepastian hukum terkait batas tanah.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut ini.