Belakangan ini, hampir beberapa pekan kejutan muncul dari Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Asap korupsi dugaan suap membubung makin tinggi dan kini mulai menjilati beberapa nama. Pengakuan Hamsir sudah cukup sebagai petunjuk bagi penyidik anti rasuah untuk bongkar dugaan tindak pidana suap dalam kasus itu.
Skandal ini terkuak, ketika pembagian tidak merata yang berakibat pecah kongsi. Pengakuan Hamsir, tetunya bisa jadi kunci atas penyidikan korupsi untuk memberikan sinyal merah siapa bakal jadi tersangka baru dalam perkara ini.
Hamsir adalah anggota DPRD Kota Palu non aktif periode 2014-2019, mengaku menerima pembagian fe berupa uang senilai Rp50 juta setahun yang lalu, yang diantar kerumahnya oleh seseorang jelang pemilihan legislatif pada bulan April 2019. Hamsir telah mengembalikan dana haram tersebut kepada penyidik. “Jadi saya tanya uang apa ? yang mengantar uang saat itu tidak bias menjawab. Saya ada niat mengembalikan saat itu, namun ditolak” singkatnya.
Pengakuan Hamsir ini terjawab setelah ditemui sejumlah awak media Kamis 16 Juli 2020 seusai menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya sebagai saksi di kantor Kejati Sulteng bersama tiga orang saksi lainya, diantaranya mantan Walikota Palu dua periode Rusdi Mastura, saksi inisial RO, dan SY. Tercatat hingga kasus ini bergulir, penyidik anti rasuah Kejati Sulteng sudah memeriksa sebanyak 50 orang sebagai saksi.
Penyidikan perkara bagi-bagi fe berubah jadi suap yang dilakukan penyidik anti rasuah Kejati Sulteng, masih berkutat untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat siapa menjadi tersangka dalam perkara ini. Meskipun informasi yang beredar, bagi-bagi fee atas pembayaran eskalasi hutang Pemkot terhadap PT GDM, terjadi dan tidak merata. Pada perjalanya, ada beberapa sumber menyebutkan jika pembagian fee bervariasi mulai dari Rp100 juta, Rp50 Juta, Rp20 Juta, Rp10 juta bahkan ada yang tidak menerima sepeserpun alias tak kebagian. Informasinya uang diduga dari bagi-bagi fee pembayaran jembatan itu ada yang digunakan untuk ongkos maju dalam Pilkada Legislatif 2019 lalu.
Dari sejumlah pihak yang diperiksa penyidik Kejati Sulteng, hingga saat ini baru satu orang yang mengakui menerima uang yang disebut-sebut sebagai uang dari pembagian fee pembayaran utang jembatan IV Palu. Bagaimana kelanjutanya, kita tunggu gebrakanya.
