Pada hajatan proyek bencana senilai Rp18,6 miliar untuk penyediaan lahan huntap Tondo dan Talise, dua nama santer disebut, yakni mantan PPK PKP-1, Azmi Hayat dan mantan Kabalai BPPW Sulteng, Ferdinan Kana Lo, yang kini menjabat sebagai Subdit II Ditjen Cipta Karya untuk wilayah Indonesia Timur Kementrian PUPR. Keduanya ditenggarai melakukan pengaturan dan kebijakan yang memicu polemik ini terjadi.
Kegaduhan pengelolaan anggaran bencana itu lalu kemudian, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif untuk wilayah Sulawesi Tengah.

Direktur LBH Progresif, ABD Razak menilai bahwa selama proses penunjukan dan pelaksanaan proyek penyediaan lahan untuk lokasi huntap II di zona A dan B Kelurahan Tondo dan Talise itu terindikasi terjadinya korupsi secara berjamaah. Olehnya, dia meminta institusi yang terkait untuk turun melakukan penyelidikan.
“Mengenai pemberitaan tersebut, saya menilai ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi secara berjamaah di lingkungan BPPW. Olehnya itu, penting kemudian APH masuk melakukan penyelidikan guna membuat terang persoalan tersebut” tegas Razak kepada Trilogi Selasa malam 28 Desember 2021.
Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah
Pada tanggal 15 April 2019 silam, BPPW Sulteng menerbitkan surat perjanjian kontrak Nomor KU.03.01/SPPBJ/BPPW/PKP-ST/27, dan SPMK Nomor 27/SPMK/BPPW/PKP-ST/IV/2019, untuk pelaksanaan paket pekerjaan penyiapan lahan huntap seluas 112,1 Ha untuk zona A dan B di Kelurahan Tondo 65,30 Ha dan Talise 46,80 Ha dengan nilai kontrak sebesar Rp18,6 miliar.
Proyek itu kemudian didampingi dan diawasi oleh konsultan supervisi TMC-6 dari PT Kogas Driyap Konsultan.
Atas dasar kontrak itulah, kemudian diperintahkan untuk dibentuk kemitraan KSO antara PT Velovei Bangun Pratama, PT Rizal Nugraha Membangun dan PT Ilham Lestari Abadi yang kemudian digantikan oleh PT Sapta Unggul.
