Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan yang berkembang.
Menurut Nasir, pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi terkait perkara tersebut.
“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” katanya.
Dalam surat somasi yang diterima redaksi, Muhammad Irwan melalui kuasa hukumnya menyatakan dirinya merasa dirugikan atas pernyataan Muhammad Rizal Intjenae yang disampaikan saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi pada 20 Juni 2026.
Kuasa hukum Muhammad Irwan menilai ucapan tersebut mengesankan bahwa kliennya pernah tersangkut perkara hukum, padahal menurut isi somasi, Muhammad Irwan menyatakan tidak pernah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam perkara yang disebutkan.
Atas dasar itu, mereka meminta pemulihan nama baik melalui klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, kuasa hukum Muhammad Irwan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kemungkinan gugatan perdata atas dugaan kerugian yang dialami kliennya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Rizal Intjenae membantah bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik.
Menurut mereka, pernyataan Muhammad Rizal dalam forum pelantikan KONI merupakan pengalaman pribadi ketika pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara.
