TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Modus Rekening Liar Terbongkar dalam Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar di Morowali Utara

Palu – Aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan tambang yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan warga Desa Tamainusi justru berujung perkara hukum.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis alias Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana CSR tambang Desa Tamainusi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat pemerintah kecamatan, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa hingga pihak perusahaan tambang yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, LD Sofyan, dalam keterangan persnya di Palu, Kamis, 12 Maret 2026, menyebut penyidik juga telah menyita berbagai dokumen transaksi keuangan serta menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut penyidik, perkara ini berawal dari pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang yang mengalir ke Desa Tamainusi pada periode 2021 hingga 2024.

Dana itu berasal dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Dalam ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap dana yang diterima pemerintah desa wajib disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun penyidik menduga tersangka justru membuat skema pengelolaan yang menyimpang dari aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya :Penyidik menemukan bahwa tersangka menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR...