TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Modus Rekening Liar Terbongkar dalam Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar di Morowali Utara

Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan program kesejahteraan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan asset tracing guna menelusuri harta yang diduga berasal dari aliran dana tersebut.

Beberapa aset bernilai tinggi yang telah diidentifikasi antara lain:

1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar
1 unit Mercedes-Benz
3 unit alat berat jenis excavator

Kepemilikan tanah dan rumah cluster senilai sekitar Rp1,2 miliar
Aset-aset tersebut kini dalam proses penyitaan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni:

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana desa.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan dana desa,” ujar Sofyan.