Penyidik menemukan bahwa tersangka menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR desa secara sepihak.
Keputusan itu bahkan dibuat hanya dua hari sebelum ia diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Melalui tim yang dibentuknya, tersangka kemudian membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim CSR.
Perusahaan-perusahaan tambang diminta mengalihkan transfer dana yang semula masuk ke rekening kas desa resmi di Bank Sulteng ke rekening tersebut.
“Rekening itu pada praktiknya berada di bawah kendali tersangka,” kata Sofyan.
Dalam pengelolaannya, tersangka diduga memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Bahkan penyidik menemukan adanya penerimaan uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung di luar sistem perbankan.
Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah penerimaan uang tunai sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang diterima tersangka secara langsung, termasuk ketika ia sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Dari hasil audit internal tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana CSR tambang di Morowali Utara ini diperkirakan mencapai Rp9.686.385.572.
