MH (21), seorang pria asal Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, berhasil ditangkap karena memerkosa teman wanitanya di area perkebunan sawit.
MH yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, ditangkap setelah korbannya yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.

Kapolsek Toili, AKP Candra menguraikan dalam rilis yang diterima Trilogi Kamis 28 Januari 2021, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 1 Agustus 2020 lalu sekira pukul 22.30 WITA di jalan Trans area perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
