TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dua Kali Mangkir, Kejati Sulteng Bersiap Panggil Rachmansyah Ismail Mantan (PJ) Bupati Morowali

Arifin menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Berbeda dengan Rachmansyah, Arifin langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan penahanan terhadap Rachmansyah belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penahanan ditunda sampai kondisi memungkinkan dan yang bersangkutan dapat diperiksa,” ujar Salahuddin.

Laode menegaskan, penetapan status hukum Rachmansyah telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

“Rachmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan,” kata Laode.

Menurut dia, sikap tidak kooperatif tersangka menjadi catatan penyidik sejak proses pemeriksaan berlangsung.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Kasus Korupsi Mess Pemda Morowali ini menyita perhatian publik hingga akhir 2025.

Perdebatan muncul mengenai apakah perkara tersebut murni tindak pidana korupsi atau masuk ranah perdata.

Perdebatan itu berkaitan dengan pengembalian dana yang disebut sebagai kerugian negara.

Berdasarkan data Kejaksaan, dalam perkara ini telah dilakukan pengembalian dana sekitar Rp 9,2 miliar.

Sebagian dana dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Morowali, dan sebagian lainnya dititipkan ke rekening Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pengembalian tersebut dilakukan menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Halaman Selanjutnya :Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan...