Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2024, BPK merekomendasikan pemulihan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 8 miliar.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati Morowali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar memperbaiki proses verifikasi RKA dan DPA SKPD serta meningkatkan pengawasan belanja modal tanah.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah Morowali mengembalikan dana secara bertahap.
Pengembalian dilakukan pada 20 Mei 2025, 2 Juni 2025, dan 31 Juli 2025 dengan total Rp 8 miliar ke kas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menitipkan dana sekitar Rp 4,275 miliar ke rekening titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di BSI Palu pada Agustus 2025.
BPK kemudian meminta agar dana titipan tersebut segera disetorkan ke kas daerah.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 27 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Penyidik menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Kejaksaan kini menunggu kehadiran Rachmansyah Ismail untuk melanjutkan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Rachmansyah Ismail diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.
Hingga kini, Kejaksaan belum memastikan kapan pemanggilan ketiga akan dilayangkan dan apakah upaya paksa akan ditempuh jika tersangka kembali mangkir.
