Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga : DB Lubis Ditahan! Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala Menguak Kerugian Rp 1,8 Miliar
Hasyim menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Meski telah menetapkan dan menahan tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang masih terus mendalami perkara korupsi dana GERCEP ini.
Hasyim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini, mengingat kompleksitas dan potensi kerugian yang ditimbulkan dari penyelewengan dana tersebut.
Penyidik juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka J dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi ini dapat diproses hukum.
Kasus korupsi dana GERCEP ini menjadi sorotan tajam karena program tersebut seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam pengentasan kemiskinan di Desa Siweli.
Program GERCEP dirancang untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui berbagai inisiatif yang mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga desa.
Baca Juga : Terbongkar! Sekretaris Bawaslu Sulteng Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
