Koperasi Desa Buranga terus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diberikan kepada tiga koperasi di wilayah tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu sore 5 Februari 2025, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, menekankan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan izin pertambangan menjadi faktor kunci dalam mencegah konflik di masyarakat.
“Tiga koperasi ini telah melalui proses legalitas yang cukup panjang sejak 2021 hingga akhirnya mendapatkan izin pada 2024. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan agar tidak menimbulkan pro dan kontra,” ujar Sofiana dalam pertemuan dengan masyarakat Desa Buranga.
Koperasi Desa Buranga diharapkan menjadi model dalam pengelolaan sumber daya pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
Sofiana menekankan bahwa peran koperasi dalam pertambangan rakyat tidak hanya sebatas memperoleh izin, tetapi juga memastikan pengelolaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keberhasilan koperasi dalam mengelola izin pertambangan rakyat tidak hanya bergantung pada aspek legalitas, tetapi juga pada dukungan dari pemerintah desa, masyarakat, serta elemen lokal lainnya.
Kepala desa diminta untuk berperan aktif sebagai penghubung antara koperasi dan masyarakat dalam menyelesaikan setiap potensi permasalahan yang muncul.
