Koperasi Desa Buranga terus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diberikan kepada tiga koperasi di wilayah tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu sore 5 Februari 2025, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, menekankan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan izin pertambangan menjadi faktor kunci dalam mencegah konflik di masyarakat.

Baca Juga : 3 Koperasi Kantongi Izin Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong, Pengelolaan Tambang Buranga Kini Sah di Bawah Kendali Koperasi

“Tiga koperasi ini telah melalui proses legalitas yang cukup panjang sejak 2021 hingga akhirnya mendapatkan izin pada 2024. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan agar tidak menimbulkan pro dan kontra,” ujar Sofiana dalam pertemuan dengan masyarakat Desa Buranga.

Koperasi Desa Buranga diharapkan menjadi model dalam pengelolaan sumber daya pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Sofiana menekankan bahwa peran koperasi dalam pertambangan rakyat tidak hanya sebatas memperoleh izin, tetapi juga memastikan pengelolaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keberhasilan koperasi dalam mengelola izin pertambangan rakyat tidak hanya bergantung pada aspek legalitas, tetapi juga pada dukungan dari pemerintah desa, masyarakat, serta elemen lokal lainnya.

Kepala desa diminta untuk berperan aktif sebagai penghubung antara koperasi dan masyarakat dalam menyelesaikan setiap potensi permasalahan yang muncul.

“Kepala desa harus bisa menjembatani komunikasi antara koperasi dan masyarakat. Jika ada kendala atau ketidaksepahaman, sebaiknya segera diselesaikan melalui musyawarah,” tambah Sofiana.

Baca Juga : PKKPR untuk Koperasi di Buranga : Pemkab Parigi Moutong Pastikan Kepatuhan Tata Ruang

Selain itu, pemerintah kecamatan memiliki peran dalam pengawasan dan pembinaan koperasi, sementara penerbitan izin teknis tetap berada di bawah kewenangan dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai tantangan dalam pengelolaan koperasi juga diungkapkan, termasuk regulasi dan kebutuhan pengelolaan yang lebih transparan.

Sofiana menegaskan bahwa koperasi harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas, termasuk badan pengawas, ketua, dan sekretaris yang bertanggung jawab atas operasional koperasi.

Legalitas koperasi tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga harus diwujudkan dalam tata kelola yang baik.

“Koperasi harus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses usaha. Jangan sampai ada pengelolaan tertutup yang justru merugikan anggota koperasi dan masyarakat sekitar,” ujar Sofiana.

Baca Juga : Pengelolaan IPR Buranga : Dinas Koperasi Parigi Moutong Bongkar Aturan Main, Gak Bisa Sembarangan Lagi !

Sesi teknis dalam rapat tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Koperasi yang memberikan panduan terkait tata kelola koperasi serta prosedur administrasi dalam pengelolaan izin pertambangan.

Ditekankan pula bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan koperasi sangat penting untuk mencegah potensi polemik di masa mendatang.

Untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan, Sofiana mengusulkan pertemuan evaluasi setiap tiga bulan.

Rapat ini bertujuan untuk menilai perkembangan koperasi serta menemukan solusi atas tantangan yang dihadapi.

Baca Juga : Sah dengan IPR ! Legalitas Pertambangan Emas Buranga Resmi Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Parigi Moutong

“Keberlanjutan koperasi harus didukung dengan evaluasi rutin agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi anggota dan masyarakat,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, pengurus koperasi dan masyarakat menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan pengembangan koperasi di Desa Buranga.

Sofiana menegaskan bahwa sinergi antara koperasi, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah serta membuka peluang kerja di sektor pertambangan rakyat.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan agar koperasi ini benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” pungkas Sofiana.