“Keluarnya izin Mendagri, secara subtansi apa dasar alasan pertimbangan memberikan izin. Kalau kita merujuk kepada surat edaran Mendagri Tahun 2020 memang tidak di benarkan bagi daerah yang sedang melakukan rotasi enam bulan sebelum penetapan kepala daerah terpilih kecuali ada izin dari Mendagri” Tulisnya kepada Trilogi Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga : Isu Kudeta Demokrat, Manuver Politik Gembosi Partai Oposisi
Pergantian pejabat dimasa tenggang ini oleh pejabat lama, kata dia, akan dikhawatirkan menimbulkan asumsi publik karena itu dilakukan diatas prinsip kesewenang-wenangan terhadap pejabat tertentu, bagi daerah yang sedang melakukan Pilkada.
“Saya pikir Gubernur hanya mengacu pada surat edaran. Iya, jika tidak ada persetujuan dari Mendagri. Saya pikir persetujuan itu perlu di publish dan dibuka pertimbangan nya agar tidak menjadi polemik” pintanya.
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu berharap agar masalah ini segera terselesaikan. Mestinya kerja-kerja pemerintahan tak terganggu dengan adanya, kebijakan rotasi pemerintah. Jika nantinya Gubernur terpilih akan kembali menganulir pejabat yang di rotasi itu, tentunya akan menggangu program pelayanan kepada publik.

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.