Tidak ada upaya dilakukan pihak penyelenggara jalan nasional (PJN) wilayah II, untuk memberikan sanksi denda hingga mengancam memberhentikan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan pemeliharaan rutin pada Tahun anggaran 2017. Padahal, tidak main main pemerintah pusat merogok kocek untuk dana pemeliharaan jalan nasional di wilayah II di Provinsi Sulawesi Tengah, dibandrol senilai Rp10.660.240.000. Anggaran yang cukup fantastis itu, namun fakta terbalik terjadi dilapangan.
Alhasil penerimaan hasil serah terima pekerjaan preservasi pemeliharaan rutin ruas jalan, dengan nilai kontrak mencapai Rp10.660.240.000, kurang lebih sepanjang 200 kilometer di PJN Wilayah II tahun 2017 agaknya mengecewakan. Sinyal ini setelah wartawan trilogi.co melakukan penelusuran sepanjang ruas jalan yang masuk dalam daftar pemeliharaan di PJN wilayah II dua pekan awal tahun 2018.
PPK PJN wilayah II, Hikma, yang mengelolah anggaran pada ruas jalan Tumora, Tambarana, Poso Togolu, Tentena, Taripa Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah TA 2017, ketika dikonfirmasi melalui sambungan nomor telfon pribadinya enggan mersepon. Meskipun berkali-kali dihubungi via telfon dan mengirim pesan singkat via aplikasi whastsup, Hikma yang baru setahun menjabat sebagai PPK pemeliharan jalan nasional itu memilih bungkam, sampai berita ini diterbitkan.
Sebelumnya hasil penelusuran Trilogi.co dua pekan dibulan januari lalu, ditemukan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam pemeliharan rutin yang menjadi tanggung jawab PPK wilayah II, sangat memprihatinkan. Tingkat kerusakan bervariasi, mulai dari aspal tergulung, bergelombang bahkan sebagian sudah mulai mengelupas dan berlubang dengan diameter bervariasi. Dilapangan juga ditemukan beberapa titik ruas sepanjang jalan yang masuk pegelolaan pemeliharaan minor dan mayor PJN wilayah II banyak ditemukan titik titik ruas yang baru kerja dalam tahap pemeliharan kembali rusak, tentunya hal ini kwalitas hasil pekerjaanya dipertanyakan.
Bahkan ada beberapa titik diruas jalan terdapat beberapa lubang yang kami duga itu tidak disentuh sama sekali, padahal ruas itu masih masuk dalam ruas jalan tahap pemeliharaan TA 2017 lalu. Tentunya dengan kondisi itu akan menjadi ancaman bagi pengendara yang melintasi jalur tersebut. Tidak sedikit orang mempertanyakan pengelolaan anggaran pada pemeliharaan ruas jalan PJN di wilayah II.
