Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Kepmen 174 mengatur perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memastikan kegiatan tambang berizin berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Camat Ampibabo Dorong Peran BUMDes dalam IPR Desa Buranga
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Zulkarnaen, menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat operasional tambang berizin dapat dikenai sanksi hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat anggota koperasi pemegang IPR di Buranga, Selasa sore (4/2/2025).
“Izin yang dikeluarkan sudah melalui mekanisme yang sah. Jika ada pihak yang menghalangi kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin resmi, mereka dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkarnaen.
Tiga koperasi yang telah mendapatkan IPR tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Baca Juga : Koperasi Desa Buranga | Transparansi Izin Tambang Didorong, Pemerintah Tekankan Pengawasan !
Dengan adanya izin ini, pengelolaan tambang berizin menjadi tanggung jawab penuh koperasi sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang telah disusun sebagai syarat utama pengelolaan lingkungan.
Zulkarnaen menambahkan bahwa pengelola tambang harus memahami kewajiban mereka dalam aspek operasional dan lingkungan.
Pihaknya akan terus melakukan pendampingan guna memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memberikan bimbingan agar koperasi tidak keliru dalam menjalankan tambang berizin. Setiap langkah harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” kata Zulkarnaen.
Menanggapi isu yang menyebut adanya cacat hukum dalam perizinan, Zulkarnaen membantah dan menegaskan bahwa seluruh dokumen telah diperiksa secara menyeluruh.
Jika terdapat kekurangan administratif, koperasi diberikan waktu untuk memperbaikinya tanpa mengurangi legalitas izin yang sudah diterbitkan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tantangan utama yang dihadapi koperasi dalam menjalankan tambang berizin adalah keterbatasan modal.
Untuk mengatasi hal tersebut, koperasi dapat bekerja sama dengan anggota maupun pihak eksternal melalui mekanisme penyimpanan dana yang sesuai dengan peraturan.
Kepmen 174 diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendorong pertumbuhan sektor pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik hukum maupun sosial.